Share 2 Care, MUARA ENIM - Sebagai respons terhadap harapan beberapa kalangan serta untuk memperkuat dukungan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten Muara Enim beserta Forkopimda pun mengizinkan adanya hiburan musik seperti organ tunggal, orkestra, grup band, dan jenis hiburan lainnya sampai jam 23:00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sebelumnya, waktu berakhirannya diatur hanya sampai dengan pukul 17:00 WIB.
"Sekitar tujuh kesepakatan telah disetujui sebelumnya; kami hanya memodifikasi poin keempat terkait jadwal hiburan. Sebelumnya, acara tersebut hanya diperbolehkan pada siang hari tetapi kini dapat dilanjutkan hingga malam hari jam 11 malam," ungkap Bupati Muara Enim Edison seusai menyelenggarakan diskusi pagi dengan secangkir kopi membahas rancangan perubahan dalam revisi Peraturan Bupati No. 23 tahun 2024 tentang panduan implementasi Perda No. 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Senin (19/5/2025).
Edison menyebutkan bahwa terdapat berbagai alasan di balik pemberian fleksibilitas itu.
Pertama kali menurut Edison, penduduk di Muara Enim merasa gembira dengan bentuk hiburan yang ada.
Dua dampak dari keberadaan tempat hiburan adalah bahwa banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merasa dibantu dengan penjualan mereka di lokasi-tempat hiburan ini, khususnya di daerah pedesaan.
"Akan tetapi, kami juga mendiskusikan langkah-langkah untuk mengatasi efek samping buruk yang mungkin timbul seperti penyebaran narkoba, judi, alkohol, dan lain-lain," jelasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan sosialiasi secara intensif dan berjenjang, dimulai dari para kepala desa/ lurah sampai kepada petugas komunikasi masyarakat (MC), agar mereka senantiasa memberitahu tentang aturan-aturan ini. Hal-hal mana saja yang menjadi larangan serta perbuatan-perbuatan apa yang diizinkan, menegaskan pula siapa yang akan memikulkan tanggung jawabnya dan konsekuensi apakah yang bakal ditimpakan bila tetap menciderai ketentuan-ketentuan tersebut.
"Setelah Perbup-nya terbit, saya akan meminta agar segera dilakukan sosialiasi," tegasnya.
Lanjutkan membaca berita Share 2 Caren lainnya di Google News
Ikuti dan berpartisipasi dalam grup WhatsApp tersebut. Share 2 Care
Komentar
Posting Komentar