Heboh! Curian Mesin Ambulans di Nias Selatan Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Sementara 4 Lainnya Dalam Pencarian!
Tindakan berani tersebut akhirnya terbongkar oleh Polres Nias Selatan, kedua tersangka telah diamankan, sedangkan keenam yang lain saat ini menjadi buruan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., secara pribadi menyatakan berhasilnya penyelesaian penyidikan kasus tersebut saat konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 19 Mei 2025.
Dia datang bersama dengan Wakapolres KOMPOL Mahyu Danil Noor, M.Si., serta para petinggi utama dari Polres Nias Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2024. Dua orang bersalah yang bernama F.W. (35) dan K.B. (44) merencanakan tindakannya secara cermat di area depan Kantor Dinas Kesehatan.
Berkemas dengan berpura-pura menjadi teknisi, mereka mengurai dua unit mesin dari mobil ambulance yang digunakan oleh Puskesmas Keliling (Pusling).
Sambil tidak setengah-setengah, peralatan tersebut kemudian diangkut dan dibawa lari dengan menggunakan truk pikap Mitsubishi Strada Triton berwarna gelap.
Ketika kasus tersebut menjadi terkenal di media sosial dan mendapat perhatian dari publik, sang pelaku menjadi panik dan mencoba melemparkan mesin yang dicuri ke dalam semak-semak untuk menutupi jejaknya. Namun, usaha ini tidak membuahkan hasil.
Kepolisian bertindak dengan sigap dan sukses menyingkap bukti krusial yang meliputi:
1. Dua perangkat kendaraan bermotor berlabel nomor serinya sebagai 4D56/UAL6158 serta 4D56/UAM0342.
2. Dua kendaraan ambulance dari Dinas Kesehatan.
3. Sebuah unit Mitsubishi Strada Triton.
4. Dua perangkat ponsel milik tersangka.
5. Surat pengesahan kendaraan serta dokumen STNK.
Dampak dari tindakan curang itu, kerugian mencapai 100 juta rupiah bagi negara. Mesin ambulansi yang semestinya membantu publik malah disita oleh individu tidak bertanggung jawab.
Di luar kedua penjahat yang sudah diamankan, kepolisian terus mengejar enam orang tersangka lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka berinisial N.B. (sekitar 30 tahun), L (sekitar 25 tahun), B (sekitar 25 tahun), dan G (juga sekitar 25 tahun). Kepala empat ini dituduh terlibat secara langsung dalam tindakan perampokan itu.
Kapolres Ferry secara tegas mengungkapkan bahwa kejahatan yang menyerang fasilitas umum merupakan sebuah pelanggaran berat terhadap kepercayaan masyarakat.
"Kami tidak berniat memberikan kesempatan kepada para penghancur layanan publik. Kami mengharapkan para penjahat yang belum tertangkap agar segera menyerah sebelum kita melakukan tindakan keras," katanya dengan tegas.
Kedua tersangka yang telah ditahan saat ini menghadapi pasal 363 ayat (1) keempat KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian berdasarkan undang-undang yang lebih ketat.
Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun kurungan, kepolisian menegaskan bahwa proses peradilan akan dilakukan dengan adil dan terbuka.
Pada sesi pertanyaan dan jawaban terakhir, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada jurnalis yang telah berkontribusi dalam mendistribusikan informasi, serta kepada publik yang secara aktif menunjukkan dukungannya.
Dia menggarisbawahi komitmen Kepolisian Resor Nias Selatan dalam memelihara keutuhan, ketentuan, serta memberikan layanan kepada masyarakat di area yang mereka kelola.
"Upaya pengejaran terhadap tersangka ini akan kami lanjutkan sampai selesai. Tak ada kesepakatan mengenai tindakan kriminal yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Rapat pers berjalan dengan tenang dan lancar, diakhiri pada pukul 15:15 WIB.
Kasus tersebut menjadi peringatan keras bahwa pihak berwenang tidak akan tinggal diam bila seseorang mencoba mengganggu fasilitas umum! ***
Komentar
Posting Komentar