Share 2 Care, MUARA ENIM -- Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama dengan Forkopimda telah mengizinkan perpanjangan jam untuk kegiatan hiburan musik termasuk Organ Tunggal, Orkestra, band, serta jenis hiburan lain sampai pukul 23:00 Waktu Indonesia Barat.
Pilihan ini adalah jawaban atas harapan beberapa kelompok penduduk serta usaha untuk memperkuat aktivitas UMKM dalam area itu.
Sekarang, setelah tujuh kali pertemuan Forkopimda, jam operasional untuk hiburan telah diperpanjang menjadi sampai dengan pukul 23.00 WIB dari sebelumnya yang hanya berakhir di pukul 17.00 WIB sesuai kesepakatan awal. Perubahan ini terjadi karena adanya revisi pada butir keempat dalam perjanjian tersebut.
"Sebelumnya terdapat tujuh ketentuan, yang kami ubah adalah pasal ke empat tentang durasi pertunjukan hiburan. Dalam aturan lama, acara tersebut hanya diperbolehkan pada sore dan pagi hari saja. Namun saat ini telah disetujui dapat berlangsung dari pagi hingga malam hari sampai pukul 23:00 Waktu Indonesia Bagian Barat," ungkap Bupati Muara Enim Edison usai mengadakan rapat sarapan kerja membahas rancangan perubahan dalam Revisi Peraturan Bupati No. 23 tahun 2024 di Gedung Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Muara Enim, Senin (19/5/2025).
Bupati Edison menyatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan berbagai masukan dari masyarakat yang meminta untuk melanjutkan penambahan batas waktu hiburan malam tersebut.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten menilai ada berbagai alasan yang mendukung pemberian fleksibilitas tersebut. Alasan pertamanya adalah karena wilayah ini terkenal sebagai tempat favorit bagi masyarakat yang menyukai hiburan.
Kedua, keberadaan tempat hiburan ini memiliki pengaruh baik pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjual produk mereka di area tersebut, khususnya di daerah pedesaan. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten juga menyinggung tentang langkah-langka untuk mengantisipasi potensi konsekuensi buruk yang bisa saja timbul, termasuk penyebaran obat-obatan terlarang, aktivitas perjudian, serta alkohol.
Sebagai akibatnya, sosialisasi yang luas dan berkelanjutan akan dijalankan mulai dari kepala desa atau lurah sampai kepada pengisi acara (MC), dengan tujuan untuk senantiasa memberitahu apa saja yang dilarang dan boleh dilakukan, siapa penanggung jawab, serta konsekuensi yang bakal ditimbulkan apabila ada pelanggaran.
"Nanti kalau Perbupnya sudah keluar, saya minta untuk segera disosialisasikan," tegas Bupati Edison.
Komentar
Posting Komentar